Kamis, 23 Februari 2017

HUBUNGAN KEBUDAYAAN DENGAN PERADABAN

Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menjelaskan bahwa kebudayaan dalam arti sebagai semua karya, rasa, dan cipta manusia dimilik oleh setiap masyarakat. Perbedaanya terletak pada kemajuan dan kesempurnaan: kebudayaan masyarakat yang satu lebih maju atau lebih sempurna daripada kebudayaan masyarakat yang lain di dalam perkembanganya untuk memenuhi segala keperluan masyarakatnya. Biasanya, kebudayaan masyarakat yang telah mencapai taraf perkembangan teknologi yang lbih tinggi disebut peradaban (civillzation).

Dalam realitas, tidak selamanya yang dilakukan menunjukkan kebudayaan yang maju dan sesuai dengan rencana atau cita-cita. Sebagai contoh adalah kehendak pemerintah Republik Indonesia dengan Geralan Aceh Merdeka (GAM) atau Gerakan Separatis Bersenjata (GSB), adalah damai. Akan tetapi, damai yang diprakarsai oleh HDC (Hendry Dunant Center) dan Jepang mencapai jalan buntu, maka yang dipilih oleh pemerintah RI adalah melakukan operasi militer terpadu dalam rangka menyelesaikan konflik. Masalahnya adalah apakah perang termasuk kebudayaan yang maju dan sempurna. Jawabanya tentu tidak. Akan tetapi, ilmu sejarah adalah ilmu tentang perilaku manusia dari waktu ke waktu yang bisa menunjukan pada kemajuan dan juga menunjukan pada kemunduran, maka pembahasan peradaban diarahkan pada perilaku manusia secara individu dan kolektif yang didasari atas kemampuan kognitif (berpikir) masing-masing anggota masyarakatnya.

Bagi masyarakat yang sudah yakin akan kebenaran agama dan bepegang teguh pada aturan-aturan yang ada dalam agama, ajaran agama sering kali dijadikan kaidah dalam mengukur kebudayaan (apa yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat). Kebiasaan diterjemahkan menjadi adat (al- adat). Dalam ilmu kaidah fikih ditetapkan bahwa adat dapat dijadikan sevagai perimbangan dalam menetapkan hukum (al- adat muhakkamat). Karena ajaran agama yang dijadikan kaidah, utama kemudian menemukan bahwa adat dapat dibedakan mejadi dua: kebisaan atau adat yang sejalan dengan aturan agama dan kebiasaan yang bertentangan atau yang sejelan dengan aturan agama. Kebiasaan yang sesuai dengan aturan agama disebut dengan adat shanih (al- adat al- shanihat); dan kebiasaan yang tidak sejalan dengan ajaran agama disebut adat rusak (al- adat al- fasidat). Mengukur benda dengan liter dan timbangan adalah adat yang baik merupakan warisan dari kebiasaan masyarakat Arab sebelum Islam; sedangkan judi, mabuk-mabuk, dan lacur, adalah kebiasaan yang rusak menurut agama.

Dengan tidak bermaksud menafikan para ilmuwan yang telah bekeja keras dalam menjelaskan makna kebudayaan dan peradaban, kiranay dapat disederhanakan bahwa perdaban adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun kegiatan yang dilakukan oleh manusia, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun kegiatan nonfisik seperti merenung dan berpikir yang dipandang bernilai tinggi (advanced) dalam kehidupan manusia.

Referensi :
DR. H. Jaih Mubarok, M. Ag., Sejarah Peradaban Islam,Cetakan 1-8,  Pustaka Bani Quraisy,  Bandung,  2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar