Sabtu, 25 Februari 2017

PENGERTIAN & FUNGSI BANK SENTRAL

Pengertian Bank Sentral

Bank suatu bank yang memiliki tugas pokok membantu Pemetintah dalam hal mengatur, menjaga dan memlihara kestabilan nilai mata uang Negara, mengatur pelaksanaan pinjaman menerbitkan obligasi, dan surat berharga milik Pemerintah dan menentukan kebijakna moneter.

Konsep Dan Pengertian Bank Sentral

Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum, sehingga bank sentral adalah lembaga keuangan formal.  Sebagai bank, bank sentral memiliki beberapa kesamaan-kesamaan dengan bank-bank pada umumnya dan juga perbedaan-perbedaan  antara lain sebagai berikut

Fungsi & Ciri Bank Sentral

1. Melakukan Fungsi Intermediasi
Dalam fungsi ini bank sentral dapat memberikan kredit kepada bank komersil, diberbagai Negara bank sentral juga member pinjaman pada pemerintah, bank sentral mendapat keuntungan bunga dari kredit yang diberikan kepada nasabah.

2. Mengumpulkan Dana
Pengumpulan dana dilakukan dengan giro wajib minimum atau dana yang wajib di setorkan bank komersil dan dengan mekanisme pasar, misalnya dalam mengendalikan uang beredar, bank sentral menjual surat berharga milik negera.

3. Asetnya Di Dominasi  Aset Finansial
Aset bank sentral sama dengan lembaga keuangan lainnya yaitu di dominasi aset financial.

4. Motifasi Utama Bukan Untuk Mendapat Laba
Tujuan pokok dari bank sentral adalah untuk menjaga stabilitas sector moneter untuk kestabilan perekonomian, akan tetapi bank sentral juga dapat memperoleh laba, hanya saja laba bukan tujuan utamanya. Ini berbeda dengan bank komersil yang tujuan utamanya adalah  untuk mencari laba.

5. Hak Monopoli Mengedarkan Uang Kertas Dan Logam
Mencetak, mengedarkan, atau menarik uang logam dan kertas adalah hak monopoli bank sentral bank komersil hanya di izinkan mengedarkan uang giral.

6. Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan Perbankan
Pengawasan evaluasi dan pembinaan sangat perlu dilakukan karena bank adalah lembaga keuangan terbesar, agar tidak terjadi ketidak sempurnaan informasi, ketidak sempurnaan informasi dapat menyebabkan eksternalitas yang merugikan misalnya bank salah melakukan seleksi dalam penyaluran dana (Adverse Selection).

7. Berkedudukan Di Ibukota Negara
Sebagai lembaga keuangan Negara, bank sentral berkedudukan di Ibu Kota. UU No. 23 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa bank Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.

8. Penanganan Transaksi Giro (The Clearing and Collection of Checks)
Bank Sentral  mempunyai fungsi mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro yang dilakukan oleh bank-bank komersil.

9. Riset-riset Ekonomi
Riset ini di lakukan khususnya pada masalah dan perkembangan sector moneter. Sebagai bahan dalam penentuan kebijakan moneter, di Indonesia riset dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dibawah direktorat riset ekonomi dan kebijakan moneter.

Referensi :
Mandala Manurung dan Pratama Raharja, Uang Perbankan dan Ekonomi Moneter Penerbit Fakultas Ekonomi UI. 2004.

1 komentar: