Minggu, 26 Februari 2017

SEJARAH ANJAK PIUTANG

Sejarah Anjak Piutang

Kegiatan anjak piutang mulai dikenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di inggris berusaha menjual produknya ke amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari Eropa terutama dari Inggris.

Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan dan capital. Keadaan ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu inggris.

Ketika perusahaan-perusahaan di inggris akan memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang di amerika, timbul masalah karena ternyata mereka tidak saling mengenal. Risiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit semakin besar bukan hanya karena mereka tidak saling mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan suatu solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan ini selanjutnya dikenal sebagai factor atau agen. Jasa yang diatawarkan oleh factor pada waktu itu masih berkisar terutama pada pengurusan dan penagihan piutang saja.

Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika perusahaan-perusahaan tekstil Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di amerika. Mengingat factor ini di anggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di amerika dan juga berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di amerika dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan atau piutang, maka perusahaan tekstil di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan kelayakan suau pembeli untuk memperoleh fasilitas pembelian dengan cara kredit (credit worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu piutang dari penjualan tekstil secara kredit. Lama-kelamaan, factor tidak hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli faktur-faktur penjualan tekstil dari perusahaan tekstil. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut pada pembeli saat jatuh tempo.

Dalam perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari kegiatan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha berkembang mulai dari amerika utara, kemudian berkembang di bagian amerika yang lain, lalu berkembang di eropa, dan akhirnya ke seluruh dunia. Bidang usaha yag dilayani jasa anjak piutang berkembang dari semula tekstil ke bidang-bidang usaha yang lain termasuk jasa.

Kegiatan anjak piutang di Indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan presiden No.61 dan keputusan Menteri keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keunagan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat diberikan oleh suatu bank, dan dapat diberika oleh suatu lembaga keunagan yag secara khusus memberikan jasa anjak piutang.

Referensi :
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar