Kegiatan
anjak piutang mulai dikenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di inggris
berusaha menjual produknya ke amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun
1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari Eropa
terutama dari Inggris.
Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan dan capital. Keadaan ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu inggris.
Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan dan capital. Keadaan ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu inggris.
Ketika
perusahaan-perusahaan di inggris akan memasarkan atau menjual produknya ke
orang-orang di amerika, timbul masalah karena ternyata mereka tidak saling
mengenal. Risiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit semakin besar bukan
hanya karena mereka tidak saling mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat
jauh. Kondisi ini mendorong perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan
suatu solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan ini
selanjutnya dikenal sebagai factor atau agen. Jasa yang diatawarkan oleh factor
pada waktu itu masih berkisar terutama pada pengurusan dan penagihan piutang
saja.
Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika
perusahaan-perusahaan tekstil Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas
kredit dagang kepada pembeli di amerika. Mengingat factor ini di anggap sebagai
perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di
amerika dan juga berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di amerika
dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan atau piutang, maka
perusahaan tekstil di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan
kelayakan suau pembeli untuk memperoleh fasilitas pembelian dengan cara kredit
(credit worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya
suatu piutang dari penjualan tekstil secara kredit. Lama-kelamaan, factor tidak
hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli
faktur-faktur penjualan tekstil dari perusahaan tekstil. Factor kemudian
menguangkan atau menagih faktur tersebut pada pembeli saat jatuh tempo.
Dalam
perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya
diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari kegiatan usahanya, tetapi
juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak
piutang. Usaha berkembang mulai dari amerika utara, kemudian berkembang di
bagian amerika yang lain, lalu berkembang di eropa, dan akhirnya ke seluruh
dunia. Bidang usaha yag dilayani jasa anjak piutang berkembang dari semula
tekstil ke bidang-bidang usaha yang lain termasuk jasa.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia
mulai berkembang baik sejak adanya keputusan presiden No.61 dan keputusan
Menteri keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. Peraturan ini
terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai
macam jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan
usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya
tidak bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan
oleh suatu lembaga keunagan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat
diberikan oleh suatu bank, dan dapat diberika oleh suatu lembaga keunagan yag
secara khusus memberikan jasa anjak piutang.
Referensi :
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar