Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Menteri Keungan Nomor 1251/MK.013/1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dlam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusanpiutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi di atas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi sa;ah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atasa jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
Keputusan
Menteri keuangan tersebut diperbarui dengan SK Menteri Keuangan Nomor
448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa ‘Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
angka pendek dari transakasi perdagangan dalam atau luar negeri’.
Pihak yag terkait dalam kegiatan anjak piutang
meliputi:
- Perusahaan jasa anjak piutang (factor), Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
- Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan enjual baanag dan/jasa ecara redit kepada nasabah.
- Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Refenrensi :
Totok Budisantoso dan Sigit
Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain;
Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar