Minggu, 26 Februari 2017

PENGERTIAN PENGGADAIAN

Pengertian Penggadaian

Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dalam kegiatan sehari hari ,unag selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan.Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat di cukupi dengan uang yang dimilikinya.

Jika kebutuhan dananya jumlanya besar ,maka dalam jangka pendek sulit untuk di penuhi,apalagi jik harus dipenuhi lewat lembaga perbankan.Namun,jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi msalah,karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat,mulai dari pinjaman ke tetangga,tukang ijon sampai dengan ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainya.

Dengan usaha gadai ini masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang di inginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Dan perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut Perusahaan Pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di indonesiayang hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.

Yaitu memberiakan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat

Referensi : 
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar