Minggu, 26 Februari 2017

PENGERTIAN, HUKUM & KEGIATAN BANK PENGKREDITAN RAKYAT

Pengertian BPR

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksnaan kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau betnuk lainnya yang dipersamakaan dengan itu.

Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan an modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi praktek-praktek ijon dan para pelepas uang. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditunjukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut, BPR dapat melakukan usaha berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnyayang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertfikat deposito, dan/tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha yang dilarang bagi BPR meliputi:
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LPP);
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melalukan transaksi/jual beli uang kertas asing (money changer);
  3. Melakukan penyertaan modal;
  4. Melakukan usaha perasuransian;
  5. Melakukan usaha kegiatan lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas,
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa perseorangan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seijin Deraksi Bank Indonesia Untuk memperoleh izin usaha tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan organisasi dan kepengurusan, permodalaan, kepemilikan, keahlian dibidang perbankan, dan kelayakan renacana kerja.

Pendirian bank perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh:
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
  3. Pemerintah Daerah; atau
  4. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3)
Sesuai dengan SK Direkasi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkrediatan Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar;
  1. Dua miliar rupiah untuk BPR yang didirikan di DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang/ Bogor, Bekasi, dan karawang.
  2. Satu miliar rupiah untuk BPR yang didirikan diwilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebut dalam huruf (a).
  3. Lima ratus juta rupiah untuk BPR yang didirikan di luar wilayah yang disebut dalam huruf (a) dan (b).
Dinyatakan bahwa dalam upaya membantu kelancaran operasional, bank umum dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya Direksi Bank Indonesia.

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bankyang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.

Referensi :
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

1 komentar: