BPR
(Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak boleh memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank
yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksnaan
kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan atau betnuk lainnya yang dipersamakaan dengan itu.
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan an modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi praktek-praktek ijon dan para pelepas uang. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditunjukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan an modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi praktek-praktek ijon dan para pelepas uang. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditunjukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut,
BPR dapat melakukan usaha berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnyayang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertfikat deposito, dan/tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha yang
dilarang bagi BPR meliputi:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LPP);
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melalukan transaksi/jual beli uang kertas asing (money changer);
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha kegiatan lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas,
Bentuk
hukum suatu Bank Umum dapat berupa perseorangan terbatas, koperasi, atau
perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seijin Deraksi Bank Indonesia Untuk
memperoleh izin usaha tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
tentang susunan organisasi dan kepengurusan, permodalaan, kepemilikan, keahlian
dibidang perbankan, dan kelayakan renacana kerja.
Pendirian bank
perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh:
- Warga negara Indonesia;
- Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
- Pemerintah Daerah; atau
- Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3)
Sesuai
dengan SK Direkasi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Perkrediatan Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR
ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar;
- Dua miliar rupiah untuk BPR yang didirikan di DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang/ Bogor, Bekasi, dan karawang.
- Satu miliar rupiah untuk BPR yang didirikan diwilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebut dalam huruf (a).
- Lima ratus juta rupiah untuk BPR yang didirikan di luar wilayah yang disebut dalam huruf (a) dan (b).
Dinyatakan
bahwa dalam upaya membantu kelancaran operasional, bank umum dapat membuka
kantor cabang hanya dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya
Direksi Bank Indonesia.
Kegiatan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bankyang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Referensi :
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar
Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
sip thankss
BalasHapus