Kompensasi langsung, yang terdiri atas (a) gaji dan upah pokok, dan (b) insentif dan bagi hasil.
Kompensasi tidak langsung, yang berbentuk program kesejahteraan dan pelayanan. Kompensasi tidak langsung dapat dikelompokan ke dalam dua jenis: (a) yang disediakan secara sukarela oleh pengusaha/majikan, dan (b) yang diwajibkan oleh hukum/peraturan.
Mondy dan Nioe (1990) membagi kompensasi ke dalam (a) kompensasi finansial dan (b) kompensasi non-finansial. Kompensasi finansial langsung terdiri atas pembayaran yang diteriam oleh seseorang dalam bentuk upah, gaji, bonus, dan komisi.
Kompensasi finansial tidak-langsung meliputi semua bentuk balasa jasa finansial yang tidak termasuk ke dalam kompensasi finansial langsung seperti tunjangan-tunjangan, asuransi, bantuan sosial karyawan, dan sebagainya.
Kompensasi non-finansial terdiri atas berbgai bentuk kepuasan yang diterima oleh seseorang dari pekerjaan itu sendiri, atau yang berupa lingungan psikologis dan/atau lingkungan fisik tempat seseorang bekerja. Kepuasan yang berasal daripekerjaan misalnya tugas-tugas yang menarik, tantangan, tanggung jawab, peluang untuk mengembangkan diri. Kepuasaan yang berasal dari lingkungan kerja misalnya rekan kerja yang menyenangkan, atasan yang ompeten, kondisi kerja yang nyaman, penyediaan kafeteria.
Menurut Walker (1992), balas jasa (rewards) dapat pula dibedakan berdasarkan hubunganya dengan unjuk-kerja. Beberapa bentuk balas jasa-misalnya benefit, gaji pkok, bagi hasil hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan unjuk kerja karyawan. Balas jasa finansial yang diberikan atas dasar unjuk kerja meliputi antara lain merit pay, incentive bonuses, dan special achievement awards.
Walker menambahkan bahwa bentuk balas jasa yang paling atraktif dan paling potensial untuk memotivasi unjuk-kerja karyawan adalah balas jasa non-finansial yang terkati dengan unjuk-kerja: tanggung jawab. pekerjaan yang menantang, otonomi dan wewenang untuk bertindak, dan pengembangan diri. sebagai contoh, pengakuan (terhadap prestasi) yang diperoleh dari manajer, rekan kerja, atau konsumen, semakin diauki sebagai bentuk balas jasa yang penting.
Referensi :
Marwasyah M., MANAJEMEN DAN SUBER DAYA MANUSIA, Cetakan ke II, Administrasi Niaga POLBAN, Bandung 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar