Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis
(EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari
kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada
tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada
tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National
Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997
tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage
disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem
ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental
Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam
PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari :
- Kerangka Acuan
(KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup
yang merupakan hasil pelingkupan.
- Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana
usaha atau kegiatan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut
diantaranya digunakan kriteria mengenai :
- Besarnya jumlah
manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Luas wilayah
penyebaran dampak.
- Intensitas dan
lamanya dampak berlangsung.
- Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
- Sifat kumulatif
dampak.
- Berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup meliputi :
- Pengubahan bentuk
lahan dan bentang alam.
- Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
- Proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya.
- Proses dan
kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
- Proses dan
kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
- Introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik.
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin.
Referensi :
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan—Edisi Kedua. Jakarta : Erlangga.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan—Edisi Kedua. Jakarta : Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar