Jumat, 10 Maret 2017

PENGERTIAN - PENGERTIAN HUKUM BISNIS DARI BERBAGAI REFERENSI

Pengertian - pengertian hukum bisnis dari berbagai referensi

Hukum bisnis lahir karena adanya istilah nisnis.istilah "bisnis" sendiri diambil dari kata business yang berarti kegiatan usaha . oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orenga atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus - menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang - barang atau jasa maupun fasilitas - fasilitas untuk diperjual belikan atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
(Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Bisnis. Jakarta. Rajawali Pers.)

Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforecementnya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produks atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

(Munir, Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern. Bandung. Chitra Aditya Bhakti.)

Hukum bisnis adalah kesulruhan dari peraturan - peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian - perjanjian maupun perikatan - perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.

(Hukum Bisnis Indonesia “Teori dan Contoh Kasus”. Jakarta. Penata Media.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar