1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
2. Menentukan calon nama perusahaan
3. Menentukan tempat kedudukan
perusahaan
4. Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya
adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian
perusahaan perseorangan. Selanjutnya terdapat prosedur - prosedur yang harus dipenuhi.
1. Nama
Badan Usaha
Nama perusahaan
merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya
yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
2. Merek
Menurut Pasal 1
UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan
warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan
yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan
Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan
besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat
perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha
juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan
berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik
perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus
menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP
di tempat SIUP diterbitkan.
4. Izin
Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan
perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya
dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki
surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan
industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh
IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan
industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan
termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya
selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Referensi :
Suliyanto, 2010. Studi Kelayakan Bisnis. Edisi 1. C.V ANDI OFFET. Yogyakarta
makasih bang izin sedot :)
BalasHapus