Minggu, 12 Maret 2017

PROSES PROSEDUR MENDAPATAKAN LEGALITAS PEMERINTAH TERKAIT PENDIRIAN BADAN USAHA

Persiapan
1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
2. Menentukan calon nama perusahaan
3. Menentukan tempat kedudukan perusahaan
4. Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut

Pendaftaran ke notaris

Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan. Selanjutnya terdapat prosedur -  prosedur yang harus dipenuhi.

1. Nama Badan Usaha

Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.

2. Merek

Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.

4. Izin Usaha Industri (IUI)

Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.

Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.

Referensi :
Suliyanto, 2010. Studi Kelayakan Bisnis. Edisi 1. C.V ANDI OFFET. Yogyakarta

1 komentar: