Kata
lingkungan dalam bahasa Inggris disebut environment, dalam bahasa Belanda
disebut millieu, dalam bahasa Melayu disebut alam sekitar.
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari
kehidupan setiap orang. Manusian bernafas dan mendapat terang (cahaya) karena
ada udara dan matahari, demikian juga kebutuhan manusia dengan mendapat makan,
minum, bertani, membuat rumah, mandi dan berteduh adalah dari lingkungan.
Naughton dan
Larry L. Wolf mengartikan lingkungan dengan semua faktor eksternal yang
bersifat bioligis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organisme (McNaughton dan Wolf, 1973:7).
Otto Soemarwoto mendefinisikan lingkungan berupa jumlah
semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan kita (Soemarwoto, 1977:4).
Prof Stepanus Munadjat Danusaputro mengartiakn lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk manusia dan perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Danusaputro,1980:28).
Undang-undang mendefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UUPLH No 23 Tahun 1997:Pasal 1 angka 1)
Referensi :
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan—Edisi Kedua. Jakarta : Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar