Senin, 05 Juni 2017

DEFINISI LINGKUNGAN

Kata lingkungan dalam bahasa Inggris disebut environment, dalam bahasa Belanda disebut millieu, dalam bahasa Melayu disebut alam sekitar. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan setiap orang. Manusian bernafas dan mendapat terang (cahaya) karena ada udara dan matahari, demikian juga kebutuhan manusia dengan mendapat makan, minum, bertani, membuat rumah, mandi dan berteduh adalah dari lingkungan.

Naughton dan Larry L. Wolf mengartikan lingkungan dengan semua faktor eksternal yang bersifat bioligis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (McNaughton dan Wolf, 1973:7). Otto Soemarwoto mendefinisikan lingkungan berupa jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita (Soemarwoto, 1977:4).


Prof Stepanus Munadjat Danusaputro mengartiakn lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk manusia dan perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Danusaputro,1980:28).

Undang-undang mendefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UUPLH No 23 Tahun 1997:Pasal 1 angka 1)

Referensi :
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan—Edisi Kedua. Jakarta : Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar